PERBAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH BNPB,
terdiri atas:
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan BNPB;
- keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BNPB;
- peraturan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BNPB;
- nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; dan
- putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), JDIH BNPB juga mengelola:
- naskah akademik;
- naskah urgensi;
- monografi hukum;
- rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BNPB;
- peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kajian hukum;
- dokumen langka;
- artikel hukum; dan/atau
- bahan dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya.
