PERBAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Anggota JDIH mempunyai fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja masing- masing;
- pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada Pusat JDIH;
- penyedia sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing; dan
- penyampaian laporan pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d kepada Pusat JDIH paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
