PERBAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
(1) Organisasi JDIH BNPB terdiri atas :
- Pusat JDIH; dan
- Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yaitu unit kerja yang mempunyai fungsi penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya; dan
- unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama.
