PERBAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada Anggota JDIH.
