PERBAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh BNPB;
- pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN;
- pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH;
- pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelolaan JDIH BNPB;
- sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH;
- penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di BNPB; dan
- penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BNPB kepada Kepala BNPB melalui Sekretaris Utama BNPB dan kepada Pusat JDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran.
