PERBAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui arsip manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH.
