PERBAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Kepala BNPB membentuk tim teknis pengelola JDIH
BNPB untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH BNPB.
(2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH BNPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Pusat JDIH BNPB;
- Anggota JDIH BNPB; dan
- unit kerja yang melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi di lingkungan BNPB.
(3) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH BNPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
