KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024
Pasal 1
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-
2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem
pertahanan negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 2
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diarahkan untuk
meningkatan kemampuan pertahanan negara melalui:
- implementasi sistem pertahanan negara pada
kekuatan darat, laut, dan udara dengan
merealisasikan pembangunan komponen cadangan
dan komponen pendukung;
- pengembangan dan implementasi konsep pertahanan
pulau-pulau besar;
- penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas
korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan;
- pembangunan postur Tentara Nasional Indonesia yang
mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan
mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan
luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam rangka penegakan kedaulatan dan
melindungi kepentingan nasional;
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -3-
- revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat
peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat,
mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi
kebutuhan pertahanan negara;
- peningkatan kerja sama internasional di bidang
pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian
dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan lembaga internasional lainnya dalam rangka ikut
serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia;
dan
- peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang
dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang
pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan
mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya
nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Pasal 3
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
umum;
analisis perkembangan lingkungan strategis;
landasan kebijakan umum pertahanan negara;
dan
- pokok kebijakan umum pertahanan negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
menjadi pedoman bagi:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan dalam
menetapkan kebijakan mengenai
penyelenggaraan pertahanan negara; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -4-
- menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah
dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing
untuk melindungi kepentingan nasional dan
mendukung kebijakan nasional di bidang
pertahanan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundangan-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 200) dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum
Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 200) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -6-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-7-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -8-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-9-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -10-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-11-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -12-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-13-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -14-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-15-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -16-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-17-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -18-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-19-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -20-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-21-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -22-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-23-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -24-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-25-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -26-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-27-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -28-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-29-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -30-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-31-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -32-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-33-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -34-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-35-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -36-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-37-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -38-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-39-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -40-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-41-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -42-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-43-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -44-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-45-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -46-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-47-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -48-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-49-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -50-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-51-
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -52-
www.peraturan.go.id
2021, No.10-53-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai
kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi
acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan sistem pertahanan negara;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015
tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun
2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan
umum pertahanan negara untuk Tahun 2020-2024,
sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -2-
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
