PERPRES
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024
Pasal 4
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
menjadi pedoman bagi:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan dalam
menetapkan kebijakan mengenai
penyelenggaraan pertahanan negara; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.10 -4-
- menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah
dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing
untuk melindungi kepentingan nasional dan
mendukung kebijakan nasional di bidang
pertahanan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
