PERPRES
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024
Pasal 3
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
umum;
analisis perkembangan lingkungan strategis;
landasan kebijakan umum pertahanan negara;
dan
- pokok kebijakan umum pertahanan negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
