PERBAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 13
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pusat JDIH melaksanakan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BNPB.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH BNPB dan Anggota JDIH BNPB, melakukan pertemuan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BNPB melalui Sekretaris Utama BNPB.
PENDANAAN
