Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini adalah terwujudnya keseragaman dalam memberikan saran masukan dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam menjamin kepastian arah pengembangan karier PNS Polri.
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabilitas, yaitu proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dapat dipertanggungjawabkan; c. transparansi, yaitu proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dilaksanakan secara terbuka; d. berkeadilan, proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dilaksanakan secara adil dan tanpa diskriminasi; e. objektivitas, proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dilaksanakan secara objektif; dan f. kompetensi, yaitu proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri harus sesuai dengan kemampuan/keahlian PNS yang bersangkutan.
Pasal 4
Baperjakat dibentuk dan ditetapkan oleh : a. Kapolri untuk Baperjakat tingkat Pusat; b. Kepala Kesatuan (Kasat) Induk Organisasi; c. Kapolda; dan d. Kapolres Metro/Kapoltabes/Kapolresta/Kapolres.
Pasal 5
Kedudukan keanggotaan Baperjakat meliputi: a. tingkat pusat; b. tingkat satuan induk organisasi; dan c. tingkat kewilayahan.
Pasal 6
Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris; dan c. anggota.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat terdiri dari : a. ketua : De SDM Kapolri; b. sekretaris: Kabag Bin PNS; dan c. anggota :
Wairwasum Polri;
Kadivpropam Polri;
Karobinkar Polri; dan
pejabat lain yang ditunjuk. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat satuan induk organisasi terdiri dari:
a. ketua : pejabat setingkat di bawah kepala satuan induk organisasi;
b. sekretaris : Kabagrenmin/pejabat fungsi personel lain yang ditunjuk; dan
c. anggota :
para Karo/Kapus/Direktur pada satuan induk yang terkait; dan
pejabat lain yang ditunjuk. (3) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat kewilayahan terdiri dari:
a. Polda:
ketua : Wakapolda;
sekretaris : Kabagbinkar; dan
anggota :
a) Irwasda;
b) Karopers;
c) Kabidpropam; dan
d) pejabat lain yang ditunjuk.
b. Polres Metro/Poltabes/Polresta/Polres, meliputi :
- ketua : Wakapolres Metro/Wakapoltabes/Wakapolresta/
Wakapolres
sekretaris : Kabagbin/min; dan
anggota : a) Kabag/Kasat/Kasubbag; b) Kanit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) /Paminal/Provos; dan c) pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 8
Tugas Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a adalah: a. menentukan jadwal rapat; b. menyelenggarakan rapat; c. memimpin rapat; d. menampung masukan; dan e. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 9
Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah: a. membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya; b. merencanakan kegiatan pelaksanaan rapat; c. menyiapkan bahan keperluan rapat; d. menyusun acara rapat;
e. menghimpun surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan usulan pengangkatan, pemindahan, perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian PNS Polri yang akan direkomendasikan;
f. membuat laporan hasil notulen rapat; dan g. menyiapkan dokumen rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 10
Tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah: a. menghadiri rapat; b. memberikan saran masukan dan pertimbangan; dan c. menyampaikan catatan personel PNS Polri yang akan direkomendasikan sesuai dengan bidang fungsi anggota Baperjakat.
Pasal 11
Baperjakat tingkat pusat berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang, dalam: a. pengangkatan, pemindahan, perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian dalam dan dari :
- jabatan struktural eselon II ke bawah (golongan ruang IV/d sampai dengan golongan ruang IV/a) dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Mabes Polri; dan
- jabatan struktural golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/a dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Polda. b. kenaikan pangkat untuk golongan ruang III/a ke atas bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional; dan c. kenaikan pangkat di lingkungan Mabes Polri, bagi yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
Pasal 12
Baperjakat tingkat Satuan Induk Organisasi berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon IV ke bawah (golongan ruang III/d sampai dengan golongan ruang III/a) dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Satuan Induk Organisasi.
Pasal 13
Baperjakat tingkat Polda berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam: a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah (golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang III/a) dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Polda; b. pemberian kenaikan pangkat untuk golongan II/d ke bawah, bagi yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara di lingkungan Polda.
Pasal 14
Baperjakat tingkat Polres Metro/Poltabes/Polresta/Polres berwenang mengusulkan kepada Kapolda dalam: a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah (golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang III/a) dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Polres Metro/Poltabes/ Polresta/Polres; dan b. pemberian kenaikan pangkat untuk golongan II/d ke bawah, bagi yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara di lingkungan Polres Metro/Poltabes/Polresta/ Polres.
Pasal 15
(1) Baperjakat melakukan rapat paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Pelaksanaan rapat Baperjakat dinyatakan memenuhi kuorum, apabila dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh 2/3 dari anggota Baperjakat. (4) Rapat Baperjakat untuk kenaikan pangkat paling lambat dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum PNS Polri diusulkan kenaikan pangkatnya.
Pasal 16
(1) Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan secara tertulis dalam bentuk rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk keperluan: a. pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural/fungsional; b. pemberhentian dari jabatan struktural/fungsional; c. pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional atau karena prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; dan d. perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS Polri yang menduduki jabatan struktural eselon II/fungsional. (2) Rekomendasi Baperjakat dalam pengangkatan jabatan struktural/fungsional MENETAPKAN peringkat 1 (satu) sampai 3 (tiga) dari calon PNS Polri terpilih. (3) Rekomendasi Baperjakat dalam pemindahan dari jabatan struktural/ fungsional dilengkapi pertimbangan objektif. (4) Dalam memberikan rekomendasi perpanjangan batas usia pensiun, Baperjakat harus mempertimbangkan aspek kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan. (5) Hasil rapat Baperjakat bersifat rahasia.
Pasal 17
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2010 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG HENDARSO DANURI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Paraf :
- Konseptor/Karo Binkar : .....
- De SDM Kapolri : .....
- Kadiv Binkum Polri : .....
- Kasetum Polri : .....
- Wakapolri : .....
