PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a adalah: a. menentukan jadwal rapat; b. menyelenggarakan rapat; c. memimpin rapat; d. menampung masukan; dan e. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
