Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat terdiri dari : a. ketua : De SDM Kapolri; b. sekretaris: Kabag Bin PNS; dan c. anggota :
Wairwasum Polri;
Kadivpropam Polri;
Karobinkar Polri; dan
pejabat lain yang ditunjuk. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat satuan induk organisasi terdiri dari:
a. ketua : pejabat setingkat di bawah kepala satuan induk organisasi;
b. sekretaris : Kabagrenmin/pejabat fungsi personel lain yang ditunjuk; dan
c. anggota :
para Karo/Kapus/Direktur pada satuan induk yang terkait; dan
pejabat lain yang ditunjuk. (3) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat kewilayahan terdiri dari:
a. Polda:
ketua : Wakapolda;
sekretaris : Kabagbinkar; dan
anggota :
a) Irwasda;
b) Karopers;
c) Kabidpropam; dan
d) pejabat lain yang ditunjuk.
b. Polres Metro/Poltabes/Polresta/Polres, meliputi :
- ketua : Wakapolres Metro/Wakapoltabes/Wakapolresta/
Wakapolres
sekretaris : Kabagbin/min; dan
anggota : a) Kabag/Kasat/Kasubbag; b) Kanit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) /Paminal/Provos; dan c) pejabat lain yang ditunjuk.
