PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah: a. membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya; b. merencanakan kegiatan pelaksanaan rapat; c. menyiapkan bahan keperluan rapat; d. menyusun acara rapat;
e. menghimpun surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan usulan pengangkatan, pemindahan, perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian PNS Polri yang akan direkomendasikan;
f. membuat laporan hasil notulen rapat; dan g. menyiapkan dokumen rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
