PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah: a. menghadiri rapat; b. memberikan saran masukan dan pertimbangan; dan c. menyampaikan catatan personel PNS Polri yang akan direkomendasikan sesuai dengan bidang fungsi anggota Baperjakat.
