PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 11
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Baperjakat tingkat pusat berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang, dalam: a. pengangkatan, pemindahan, perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian dalam dan dari :
- jabatan struktural eselon II ke bawah (golongan ruang IV/d sampai dengan golongan ruang IV/a) dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Mabes Polri; dan
- jabatan struktural golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/a dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Polda. b. kenaikan pangkat untuk golongan ruang III/a ke atas bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional; dan c. kenaikan pangkat di lingkungan Mabes Polri, bagi yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
