PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 12
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Baperjakat tingkat Satuan Induk Organisasi berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon IV ke bawah (golongan ruang III/d sampai dengan golongan ruang III/a) dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Satuan Induk Organisasi.
