PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Baperjakat tingkat Polda berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam: a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah (golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang III/a) dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Polda; b. pemberian kenaikan pangkat untuk golongan II/d ke bawah, bagi yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara di lingkungan Polda.
