PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Baperjakat tingkat Polres Metro/Poltabes/Polresta/Polres berwenang mengusulkan kepada Kapolda dalam: a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah (golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang III/a) dan jabatan fungsional yang setingkat di lingkungan Polres Metro/Poltabes/ Polresta/Polres; dan b. pemberian kenaikan pangkat untuk golongan II/d ke bawah, bagi yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara di lingkungan Polres Metro/Poltabes/Polresta/ Polres.
