PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN RAPAT
(1) Baperjakat melakukan rapat paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Pelaksanaan rapat Baperjakat dinyatakan memenuhi kuorum, apabila dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh 2/3 dari anggota Baperjakat. (4) Rapat Baperjakat untuk kenaikan pangkat paling lambat dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum PNS Polri diusulkan kenaikan pangkatnya.
