Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN RAPAT
(1) Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan secara tertulis dalam bentuk rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk keperluan: a. pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural/fungsional; b. pemberhentian dari jabatan struktural/fungsional; c. pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional atau karena prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; dan d. perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS Polri yang menduduki jabatan struktural eselon II/fungsional. (2) Rekomendasi Baperjakat dalam pengangkatan jabatan struktural/fungsional MENETAPKAN peringkat 1 (satu) sampai 3 (tiga) dari calon PNS Polri terpilih. (3) Rekomendasi Baperjakat dalam pemindahan dari jabatan struktural/ fungsional dilengkapi pertimbangan objektif. (4) Dalam memberikan rekomendasi perpanjangan batas usia pensiun, Baperjakat harus mempertimbangkan aspek kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan. (5) Hasil rapat Baperjakat bersifat rahasia.
