Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabilitas, yaitu proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dapat dipertanggungjawabkan; c. transparansi, yaitu proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dilaksanakan secara terbuka; d. berkeadilan, proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dilaksanakan secara adil dan tanpa diskriminasi; e. objektivitas, proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri dilaksanakan secara objektif; dan f. kompetensi, yaitu proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS Polri harus sesuai dengan kemampuan/keahlian PNS yang bersangkutan.
