Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang DESAIN BESAR PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2011-2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025 selanjutnya disebut Desain Besar 2011-2025 adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan mengikuti RPJP Nasional.
Rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2011-2014 selanjutnya disebut Rinduk Tahun 2011-2014 adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan.
Rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan selanjutnya disebut Renaksi adalah pedoman implementasi tahunan dari
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. 7. Pembangunan adalah semua proses perbaikan atau perubahan yang yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar, terencana, dan berkesinambungan atas suatu masyarakat atau suatu sistem sosial secara keseluruhan menuju kehidupan yang lebih baik atau lebih manusiawi. 8. Pengelolaan adalah aktivitas manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian. 9. Wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 10. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. 11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 2
Program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan Tahun 2011-2025 dilakukan sesuai dengan Desain Besar 2011-2025.
Pasal 3
Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara INDONESIA yang tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik
INDONESIA Tahun 1945 dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah jangka panjang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 4
Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 difokuskan pada: a. pengelolaan batas wilayah negara darat dan laut; dan b. pengelolaan kawasan perbatasan darat dan laut.
Pasal 5
Fokus pengelolaan batas wilayah negara darat dan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. penetapan dan penegasan serta pembangunan dan pemeliharaan batas; b. pengelolaan pertahanan, keamanan dan hukum.
Pasal 6
Fokus pengelolaan kawasan perbatasan darat dan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pertahanan, keamanan dan hukum; b. ekonomi kawasan; dan c. sosial dasar kawasan perbatasan.
Pasal 7
(1) Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan pendekatan: a. keamanan; b. kesejahteraan; dan c. kelestarian lingkungan. (2) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara simultan.
Pasal 8
Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. rencana pembangunan jangka panjang; b. rencana tata ruang di kawasan perbatasan;
c. kondisi perbatasan negara; dan d. isu strategis pengelolaan perbatasan.
Pasal 9
Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan: a. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. pedoman dalam penyusunan rinduk; d. pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; e. pedoman dalam menyusun recana kerja bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; f. pedoman dalam penyusunan renaksi bagi pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan g. acuan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan kinerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 10
(1) Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika: a. pendahuluan; b. konsep dasar; c. visi, misi, dan strategi dasar; d. desain pengelolaan; dan e. penutup. (2) Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan status penyelesaian dan perjanjian batas wilyah negara, cakupan pengembangan dan lokasi prioritas serta potensi energi sumber daya mineral kawasan perbatasan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan ini.
Pasal 11
BNPP melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 12
(1) Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan kepada PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Pasal 13
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, pengundangan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2011 KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
besarnya wilayah dan jumlah penduduk. Terlebih lagi dengan letak posisi geografis INDONESIA yang dalam hal ini merupakan negara maritim, sehingga stabilitas keamanan maritim INDONESIA juga sebagai salah satu kunci dari stabilitas situasi keamanan di wilayah Asia Pasifik. Khususnya karena negeri ini mempunyai empat chokepoints dari sembilan chokepoints strategis dunia dan tiga ALKI. Keempat chokepoints itu meliputi Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok dan Selat Ombai. Kemampuan INDONESIA mengamankan keempat chokepoints akan berpengaruh langsung terhadap situasi keamanan dan ekonomi kawasan Asia Pasifik secara keseluruhan. Sebab perairan-perairan tersebut merupakan jalur penghubung antara kawasan Asia Barat ke Asia Timur dan sebaliknya. Sehingga bilamana terjadi destabilisasi di keempat chokepoints tersebut merupakan malapetaka bagi pelayaran internasional, sebagaimana halnya yang terjadi di wilayah perairan Somalia. Walaupun INDONESIA tidak menghadapi konflik perbatasan yang serius berupa bentrokan bersenjata dengan negara-negara tetangga. Namun sejumlah wilayah INDONESIA yang berbatasan dengan negara tetangga masih terdapat sejumlah persoalan klaim wilayah perbatasan, yang masing-masing pihak merasa memiliki kekuatan hukum. Bahkan terkadang terjadi sejumlah insiden pelanggaran perbatasan, khususnya di wilayah perbatasan laut, baik yang dilakukan oleh pihak sipil seperti nelayan dan pelanggar lintas batas sipil lainnya, sampai kepada aparat pemerintah atau keamanan masing-masing negara. Kondisi yang demikian mejadikan wilayah perbatasan terkendala untuk dapat dikembangkan sebagai sentra pertumbuhan ekonomi yang berbasiskan pada karakteristik wilayah perbatasan yang seharusnya memiliki intensitas tinggi dalam arus lalu lintas, manusia, barang dan jasa. Karena tanpa adanya kepastian hukum akan batas wilayah negara, akan sulit untuk membangun kerjasama dan koordinasi pengelolaan perbatasan. Hal seperti inilah yang kadangkala dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan litas negara. Yakni dengan memanfaatkan “loop hole” kelemahan kerjasama antar aparat serta adanya grey area yang menjadi sengketa perbatasan. Para bajak laut yang beroperasi di perairan selat Malaka, antara lain juga memanfaatkan “grey area” sengketa perbatasan. Sehingga walaupun kerjasama antar aparat keamanan perbatasan secara bilateral ataupun multilateral dilakukan, namun apabila sengketa perbatasan tidak mampu diselesaikan dengan segera, akan menjadikan wilayah perbatasan sebagai derah operasi para pelaku kejahatan lintas batas negara (trans national border crime). Kebutuhan Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Sedemikian kompleksnya permasalahan dan implikasi batas wilayah Negara. Sedemikian luasnya wilayah INDONESIA sebagai Negara kepulauan yang berbatasan dengan sejumlah Negara, baik di wilayah darat dan laut, maka diperlukan pengelolaan perbatasan yang komprehensif dan efektif. Pengelolaan batas-batas Wilayah Negara diperlukan dan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat.
Disamping pengelolaan batas wilayah Negara, diperlukan pula keberpihakan dan perhatian khusus terhadap upaya pembangunan wilayah-wilayah di sepanjang sisi dalam garis batas, atau kawasan perbatasan, untuk menjamin tetap terpeliharanya kedaulatan Negara, keamanan wilayah, dan kesejahteraan masyarakat setempat. Sesuai dengan UU No 43 Tahun 2008, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah Negara dan kawasan perbatasan. Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, sesuai Pemerintah berwenang : a.
