PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang DESAIN BESAR PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika: a. pendahuluan; b. konsep dasar; c. visi, misi, dan strategi dasar; d. desain pengelolaan; dan e. penutup. (2) Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan status penyelesaian dan perjanjian batas wilyah negara, cakupan pengembangan dan lokasi prioritas serta potensi energi sumber daya mineral kawasan perbatasan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan ini.
