Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan: a. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. pedoman dalam penyusunan rinduk; d. pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; e. pedoman dalam menyusun recana kerja bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; f. pedoman dalam penyusunan renaksi bagi pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan g. acuan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan kinerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
