PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang DESAIN BESAR PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara INDONESIA yang tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik
INDONESIA Tahun 1945 dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah jangka panjang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
