Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasar kan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Pasal 2
(1) Eselon jabatan struktural dari yang tertinggi sampai yang terendah, adalah :
a. Eselon I a;
b. Eselon I b;
c. Eselon II a;
d. Eselon II b;
e. Eselon III a;
f. Eselon III b;
g. Eselon IV a;
h. Eselon IV b;
i. Eselon V a;
j. Eselon V b. (2) Jabatan-jabatan struktural menurut eselon adalah sebagai tersebut dalam Lampiran I, II, III IV, V dan VI Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang menjabat jabatan struktural berhak atas tunjangan jabatan struktural tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai tersebut dalam Lampiran VII Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan jabatan struktural diberikan sejak pelantikan.
(2) Pegawai Negeri yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini telah menduduki jabatan struktural yang tidak tercantum dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 dan perubahanperubahannya, tunjangannya diberikan sejak pelantikannya.
Pasal 5
(1) Pegawai Negeri yang menjabat lebih dari satu jabatan struktural hanya berhak atas satu tunjangan jabatan struktural yang tertinggi jumlahnya.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat dalam suatu jabat an struktural sebagai pejabat sementara, berhak atas tunjangan jabatan strktural mulai bulan ketujuh.
Pasal 6
Jabatan Negeri hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 7
Jenjang pangkat jabatan struktural adalah sebagai tersebut dalam Lampiran VIII Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 8
Jabatan-jabatan struktural yang tidak atau belum termasuk dalam daftar Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dan perubahan-perubahan jabatan struktural yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat diberikan tunjangan jabatan struktural setelah ditetapkan dengan:
a. Keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan melalui Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparat ur Negara sepanjang menyangkut jabatan-jabatan eselon I dan II.
b. Keputusan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pendayagunaan Aparatur Negara atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan, sepanjang menyangkut jabatan-jabatan eselon III, IV dan V.
Pasal 9
Hal-hal yang berhubungan dengan jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural pada satuan organisasi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur dalam Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 dan semua perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
