KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang menjabat jabatan struktural berhak atas tunjangan jabatan struktural tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai tersebut dalam Lampiran VII Keputusan PRESIDEN ini.
