KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasar kan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
