KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1
Mengubah Lampiran I Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 pada angka 4 (Departemen Penerangan) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"d. Eselon II b :
- Kepala Stasiun Radio Republik INDONESIA Nusantara;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media".
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
KEPPRES 9/1985 — Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG...
Referensi Silang (1)
KEPPRES 9/1985 — Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang...
