KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 6
Jabatan Negeri hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
