KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 5
(1) Pegawai Negeri yang menjabat lebih dari satu jabatan struktural hanya berhak atas satu tunjangan jabatan struktural yang tertinggi jumlahnya.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat dalam suatu jabat an struktural sebagai pejabat sementara, berhak atas tunjangan jabatan strktural mulai bulan ketujuh.
