PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG
JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONFISIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu
mengubah dan/atau menambah eselonisasi jabatan struktural di
lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Pusat
Statistik, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan
Pertanahan Nasional, Perpustakaan Nasional, Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas
Tenaga Nuklir, Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan menambah eselonisasi
jabatan struktural di lingkungan Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam dalam Lampiran VI a Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 58 Tahun 1998;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775 );
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat
dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG
JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN
STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR
58 TAHUN 1998.
Pasal I
Mengubah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang
Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998,
sebagai berikut :
- Mengubah dan menambah ketentuan dalam Larnpiran II Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan
Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998,
Sebagai berikut :
- Mengubah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Mengubah Lampiran II angka 1 huruf a dan huruf b sebagai berikut : "l. BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
- Eselon Ia :
- Kepala;
- Sekretaris Utama (serendah-rendahnya eselon Ib);
- Deputi (serendah-rendahnya eselon lb);
- Inspektur Utama (serendah-rendahnya eselon Ib).
Eselon Ib :”
Mengubah Lampiran II angka 3 huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"3. BADAN PUSAT STATISTIK
- Eselon Ia :
- Kepala;
- Wakil Kepala.
Eselon Ib Deputi."
Mengubah Lampiran II angka 7 Huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"7. BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Eselon Ia :
- Kepala;
- Sekretaris Utama (serendah-rendahnya eselon Ib);
- Deputi (serendah-rendahnya eselon Ib).
Eselon Ib “
Mengubah Lampiran II angka 12 huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"12. BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN
NASIONAL
Eselon Ia : Kepala.
Eselon lb : Deputi. "
Mengubah Lampiran II angka 15 huruf a dan huruf b sebagai berikut:
"15. BADAN …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"15. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Eselon Ia :
- Kepala;
- Sekretaris Utama (serendah-rendahnya eselon Ib);
- Deputi (serendah-rendahnya eselon Ib).
Eselon Ib :
Menambah angka 21 pada Lampiran II sebagai berikut :
"21. BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Eselon 1a :
- Kepala;
- Deputi (serendah-rendahnya eselon Ib).
Eselon Ib :”
Menambah angka 22 pada Lampiran II sebagai berikut :
"22. PERPUSTAKAAN NASIONAL
Eselon Ia Kepala.
Eselon Ib : Deputi."
Menambah angka 23 pada Lampiran II sebagai berikut :
"23. BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
- Eselon Ia :
- Kepala;
- Wakil Kepala.
- Eselon Ib :
- Sekretaris Utama;
- Deputi."
- Menambah angka 24 pada Lampiran II sebagai berikut :
"24. BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Eselon Ia : Kepala.
Eselon 1b : Deputi. "
Menambah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menambah angka 25 pada Lampiran II sebagai berikut
"25. BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Eselon Ia :
Kepala.
- Eselon 1b :
Deputi."
- Menambah angka 26 pada Lampiran II sebagai berikut :
"26. BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
- Eselon Ia :
Kepala;
Sekretaris Utama (serendah-rendahnya eselon Ib);
Deputi (serendah-rendahnya eselon Ib).
- Eselon lb :
Staf Ahli (serendah-rendahnya eselon IIa)."
- Menambah Lampiran VI a pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 58 Tahun 1998, sebagai berikut :
"Jabatan-jabatan di Lingkungan
OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU
BATAM
- Eselon la :
Ketua.
- Eselon Ib :
Deputi."
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu
mengubah dan/atau menambah eselonisasi jabatan struktural di
lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Pusat
Statistik, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan
Pertanahan Nasional, Perpustakaan Nasional, Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas
Tenaga Nuklir, Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan menambah eselonisasi
jabatan struktural di lingkungan Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam dalam Lampiran VI a Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 58 Tahun 1998;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775 );
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat
dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998;
