PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG
JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL,
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 telah ditetapkan Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
- bahwa untuk menjamin peningkatan dan pembinaan profesi dan karier kepangkatan serta kesesuaian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara dalam suatu Keputusan Presiden.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775);
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT
DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL, SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1999.
Pasal I
Menambah angka 7 pada Lampiran III Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"7. SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA.
- Eselon Ia: Sekretaris Jenderal.
- Eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIb: Kepala Biro.
- Eselon IIIa atau serendah-rendahnya eselon IIIb: Kepala Bagian.
- Eselon IVa atau serendah-rendahnya eselon IVb: Kepala Subbagian."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 telah ditetapkan Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
- bahwa untuk menjamin peningkatan dan pembinaan profesi dan karier kepangkatan serta kesesuaian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara dalam suatu Keputusan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775);
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
PRESIDEN
