KEPPRES
Berlaku
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural
diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur sebagai berikut:
- terhitung bulan April sampai dengan Mei 2000 diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- terhitung bulan Juni 2000 diberikan sebagaimana tercantum dalam
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural perlu diberikan tunjangan jabatan yang layak;
- bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembarah Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor3775);
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
UU 43/1999 — PERUBAHAN ATAS
PP 67/1998 — Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 tentang...
Referensi Silang (9)
UU 8/1974 — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang...
UU 43/1999 — PERUBAHAN ATAS
PP 19/1991 — Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991...
PP 7/1977 — Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977...
PP 6/1997 — Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997...
PP 15/1994 — Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994...
PP 67/1998 — Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998...
KEPPRES 9/1985 — Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang...
KEPPRES 30/1999 — PERUBAHAN ATAS
