Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
- Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.
Pasal 2
(1) Selain melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, dosen dapat diberi tugas tambahan di perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik atau direktur akademi. (2) Tugas ...
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan jabatan struktural.
Pasal 3
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, dosen diberi tunjangan dosen yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi : a. dosen yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta; b. prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di perguruan tinggi.
Pasal 4
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya diberi satu tunjangan dosen.
Pasal 5
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :
- dosen tidak tetap atau dosen luar biasa;
- dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
- dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
- dosen yang diberhentikan sementara.
Pasal 6
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, dosen yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini, dengan ketentuan : a. pada satu universitas atau institut tunjangan dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pembantu rektor; b. setiap fakultas tunjangan dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pembantu dekan.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
- Lampiran I angka 12 dan 14 Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1996 yang berkaitan dengan rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, dan direktur akademi;
- Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1985, tentang Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 …
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
