KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 4
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya diberi satu tunjangan dosen.
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya diberi satu tunjangan dosen.