KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 5
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :
- dosen tidak tetap atau dosen luar biasa;
- dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
- dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
- dosen yang diberhentikan sementara.
