KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 3
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, dosen diberi tunjangan dosen yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi : a. dosen yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta; b. prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di perguruan tinggi.
