KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
- Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.
