TUNJANGAN DOSEN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat
yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
masyarakat.
- Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi,
politeknik dan akademi.
Pasal 2 ….
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Selain melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dapat
diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor,
Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah
Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi
dan Pembantu Direktur.
(2) Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan
struktural.
Pasal 3
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen pada Perguruan
Tinggi diberi tunjangan dosen yang besarnya adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusa Presiden ini.
(2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
Pasal 4 ….
PRESIDEN
Pasal 4
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya diberi
satu tunjangan dosen.
Pasal 5
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :
Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
Dosen yang diberhentikan sementara.
Pasal 6
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen yang diberi tugas
tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi
tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan :
- Pada satu Universitas atau Institut, Tunjangan Dosen diberikan
kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Rektor;
- Setiap ….
PRESIDEN
- Setiap Fakultas, Tunjangan Dosen diberikan kepada
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Dekan;
- Pada satu Sekolah Tinggi, Tunjangan Dosen diberikan kepada
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Ketua;
- Pada satu Politeknik atau Akademi, Tunjangan Dosen diberikan
kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Direktur.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri
Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
199 Tahun 1998 tentang tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9 ….
PRESIDEN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian dan
semangat kerja dosen, dipandang perlu untuk
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
- Peraturan ….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3859).
