KEPPRES
TUNJANGAN DOSEN
Pasal 5
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :
Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
Dosen yang diberhentikan sementara.
