KEPPRES
TUNJANGAN DOSEN
Pasal 6
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen yang diberi tugas
tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi
tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan :
- Pada satu Universitas atau Institut, Tunjangan Dosen diberikan
kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Rektor;
- Setiap ….
PRESIDEN
- Setiap Fakultas, Tunjangan Dosen diberikan kepada
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Dekan;
- Pada satu Sekolah Tinggi, Tunjangan Dosen diberikan kepada
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Ketua;
- Pada satu Politeknik atau Akademi, Tunjangan Dosen diberikan
kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Direktur.
