KEPPRES
TUNJANGAN DOSEN
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri
Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
