KEPPRES
TUNJANGAN DOSEN
Pasal 2
(1) Selain melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dapat
diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor,
Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah
Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi
dan Pembantu Direktur.
(2) Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan
struktural.
