KEPPRES
TUNJANGAN DOSEN
Pasal 3
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen pada Perguruan
Tinggi diberi tunjangan dosen yang besarnya adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusa Presiden ini.
(2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
Pasal 4 ….
PRESIDEN
