KEPPRES
TUNJANGAN DOSEN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat
yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
masyarakat.
- Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi,
politeknik dan akademi.
Pasal 2 ….
PRESIDEN
