PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG
TUNJANGAN DOSEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan
semangat kerja dosen, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen;
MEMUTUSKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN
2001 TENTANG TUNJANGAN DOSEN.
Pasal I
Ketentuan Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal Januari 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan
semangat kerja dosen, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen;
