KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
